Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Bagi Guru
Mulai
Januari 2015 seluruh pegawai termasuk guru wajib membuat Ssaran Kerja
Pegawai (SKP). Menurut Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka
BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014
Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian
secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.Penilaian prestasi kerja PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini contoh SKP untuk Guru dan Kepala Sekolah. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013 dan berbagai aturan tentang SKP yang dapat didownload pada link berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar