INILAH JAWABAN ADMIN DAPODIKDAS TENTANG ENTRY NILAI PKG OLEH PENGAWAS DAN SK KEPALA SEKOLAH SUDAH KADALUARSA
25 March 20151komentar
NILAI PKG SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SKTP 2015
Kabar
terbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput pengawas
untuk sementara di semester I tahun 2015 ini tidak dijadikan sebagai syarat
penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan pkg
pengawas
Hal
ini disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap Staf P2TK Kemdikbud. Hal ini
dinyatakan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan dan ada juga yang
memiliki guru binaan namun tidak memenuhi syarat kuota guru binaan. Walau
begitu PKG tetap menjadi syarat untuk periode ke 2 atau semester 2. Bagi
Pengawas yang sudah terlanjur mengisi PKG di SIM PKG pengawas web P2TK maka di
semester 2 nanti tidak perlu mengentri lagi.
Jadi
bagi Anda operator, Kepsek, Guru yang mengecek lapor tunjangan dikdas/lembar
info PTK, tidak perlu risau dan abaikan saja jika data PKG masih tanda
silang merah. Ingat cuma semester I tahun ini.
Berikut ini jawaban dari Admin Dapodikdas Bp.Tagor Alamsyah Harahap
Tugas tambahan yang
termasuk SK Kadaluarsa
-Sebagai Kepala Sekolah
-Sebagai Wakil Kepala Sekolah
-Sebagai Kepala Laboratorium
-Sebagai Kepala Perpustakaan
Untuk lebih jelasnya mengenai siapa yang menerbitkan SK Tugas Tambahan bisa tanyakan langsung ke Dinas Kabupaten
SK KEPALA SEKOLAH SUDAH KADALUARSA
Menjadi
kepala sekolah, kini tidak mudah lagi. Mengacu pada aturan baru Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru Menjadi Kepala Sekolah, orang yang memimpin sebuah sekolah harus memiliki
kompetensi dan professional memadai,
Permendiknas No 28 merupakan pengganti
Kepmendiknas No 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah,masa jabatan kepala sekolah pun saat ini
dibatasi. Seorang kepsek diperbolehkan menjabat kedua kalinya bila dinilai memiliki
prestasi dan kinerja minimal baik. "Kalau sudah dua periode bisa diangkat
kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik
Sebelum
bisa diangkat lagi,kepala sekolah itu harus turun jabatan dulu
menjadi guru biasa. Sayangnya, penerapan ketentuan-ketentuan dalam Permendiknas
baru ini sedikit banyak mengalami kendala di daerah. Pasalnya, tidak semua
daerah kondisinya sama. Misalnya saja, kualitas sumber daya manusia (SDM) dari
jenjang pendidikan calon kepala sekolah tiap daerah berbeda-beda.
PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2010
TENTANG
MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH
BAB
V
Pasal
10
(1)Kepala
sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2)Masa
tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja
minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3)Guru
yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali
masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala
sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih
rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a.telah
melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.memiliki
prestasi yang istimewa.
(4)Prestasi
yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai
kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5)Kepala
sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai
guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses
pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Jawaban Admin Dapodikdas Bp.Tagor Alamsyah Harahap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar