Minggu, 24 Mei 2015

INI DIA PP TERBARU GAJI KE 13 TAHUN 2015 !!

Posted at May 6th, 2015 | Categorised in Berita Guru, CPNS, Dapodik, Honorer, Kurikulum 2013, Pendidikan, PNS, Uncategorized
Salam edukasi !!!, selamat pagi rekan-rekan guru setanah air, salam sejahtera untuk kita semua …
Realisasi Gaji ke 13 tahun 2015 tentunya menunggu PP Pemberian Gaji Ke 13 bagi PNS, Angota POLRI, TNI serta Pejabat Negara dan pensiunan. Namun kabar gembira masih akan direalisasikannya Gaji Ke 13 tahun 2015 ini telah datang dari Menpan Yuddy Chrisnandi. Menurut Yuddy pencairan Gaji Ke 13 tahun 2015 tidak menunggu waktu yang biasanya direalisasikan menjelang tahun ajaran baru. “Kenaikan gaji PNS secara berkala, gaji 13, itu rutin setiap tahunnya” katanya sebagaimana dirilis jppn.com

PP Gaji ke 13 Tahun 2015 saat ini tentunya sangat dinantikan oleh PNS, POLRI dan TNI. Hal ini disebabkan untuk pencairan gaji ke 13 yang sebenarnya sudah dialokasi dalam APBN memerlukan PP Gaji Ke 13 Tahun 2015 sebagai dasar hukum untuk pencairannya.
Penantian PP Gaji ke 13 tahun 2015 bagi sebagian pegawai merupakan hal yang wajar karena gaji ke 13 sangat membantu para pegawai untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi anak-anaknya maupun bagi dirinya. Penantian PP Gaji Ke 13 tahun 2015 ini juga disebabkan pemberain / pencairan gaji ke-13 bagi PNS, baik PNS Pusat maupun Dareah di Indonesia sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, pelaksanaan pencairannya harus menunggu peraturan pemerintah. Seperti halnya penetapan kenaikan gaji PNS tahun Gaji Ke 13 tahun 2014 yang didasarkan PP Nomor 53 Tahun 2014
Khusus gaji ke 13 perlu didasarkan PP yang berlaku hanya untuk satu tahun Anggaran. Misalnya, Pencairan gaji ke-13 tahun 2013 didasarkan atas PP Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan 13 (Ketiga Belas) Tahun 2013; Pencairan gaji ke-13 tahun 2012 diatur berdasarkan PP No. 57 Tahun 2012, Pencairan gaji ke-13 tahun 2011 diatur berdasarkan PP No. 23 Tahun 2011, dan Pencairan gaji ke-13 tahun 2010 didasarkan PP Nomor 54 Tahun 2010.Oleh karena itu, keluarnya PP gaji ke 13 tahun 2015 sangat dinantikan untuk memberi kepasitian ada tidaknya gaji ke 13 di tahun 2015 ini.
Sekalipun semua pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi di Indonesia hampir dapat dipastikan telah menganggarkan gaji ketigabelas bagi PNS pada tahun 2015, namun untuk Pencairan gaji ke-13 tahun 2015 sampai bulan April 2015 belum ada kepastian. Hal ini disebabkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Tahun 2015 sampai saat ini belum diterbitkan.
Kepastian telah dianggarkannya gaji ke-13 tahun 2015 ini oleh pemerintah dapat diketahui dari Anggaran Pendapat Belanja Negara. Dalam APBN 2015 ternyata masih ada alokasi Gaji Ke 13 bagi PNS
Dalam pelaksanaannya, Pen­cairan gaji ke-13 selain harus mengacu kepa­da Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam tahun Anggaran tertentu, juga harus ditindaklanjuti dengan SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ten­tang Petunjuk dan Mekanis­me Pencairan Gaji ke-13, Surat Edaran (SE) Gubernur dan pemerintah Kabupaten atau Kota.
Kita berharap jika gaji ke 13 akan tetap ada di tahun 2015 ini, PP Gaji Ke 13 tahun 2015 bisa segera diterbitkan sehingga mungkin pencairan gaji 13 biasa dilaksanakan bulan Juli atau Agustus sehingga gaji yang diterima dapat membantu meringankan beban PNS untuk membayar biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.
Berikut ini Peraturan Penerintah atau PP tentang Pemberian Gaji Bulan Ke 13bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan penerima Pensiun
NO PERATURAN DESKRIPSI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2014 PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2013 PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2012 PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2011 PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS  ATAU GAJI KE – 13DAN TAHUN ANGGARAN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2010 PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN 
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2009 PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2008 PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13  DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2007 PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2007 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2006 PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2005 PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2005 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
sekian berita yang dapat admin sampaikan hari ini,,,semoga dapat bermanfaat bagi kita semua…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar