Rabu, 13 Mei 2015

Kasus Kartu Sertifikasi Guru Garut Diminta Diusut

Kasus Kartu Sertifikasi Guru Garut Diminta Diusut
TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.COGarut -Dinas pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus pembelian paksa kartu nomor registrasi guru (NRG) bagi mereka yang telah mendapat tunjangan sertifikasi. "Saya tidak mendapat laporan dari bawahan saya terkait pembagian kartu tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Mahmud, Selasa, 19 Maret 2013.

Mahmud mengatakan dia telah menegur Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, M. Riswanda, yang meminta para guru untuk menebus kartu yang katanya dapat memudahkan mereka saat mengambil atau mencairkan dana sertifikasi. Bahkan, harga tebusan kartu tersebut dijual berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Sebelumnya, seribuan guru di Garut mengaku dipaksa untuk membeli kartu NRG dengan tarif berkisar Rp 50-100 ribu per lembar. Kartu tersebut dibagikan kepada para guru melalui dinas pendidikan di setiap kecamatan untuk guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi sebanyak 7.000 orang.

Setelah dibagikan, kartu tersebut ditebus dengan cara kolektif atau dengan cara pemotongan gaji secara langsung oleh bendahara sekolah. Dana tersebut kemudian diserahkan ke bidang peningkatan mutu guru. "Semua harus membeli, mau bagaimana lagi? Saya takut ada apa-apa kalau tidak beli," ujar Irfan, seorang guru SD di Garut.

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, M. Riswanda, membantah telah memungut uang kartu tersebut dari para guru. Tapi, kartu itu memang harus ditebus Rp 30 ribu per kartu. "Uang sebesar Rp 30 ribu itu disetorkan ke Jakarta untuk pembelian kartu," ujarnya.

Riswanda mengatakan pembelian kartu tersebut tidak bersifat memaksa. Jumlah kartu yang telah dikeluarkan di wilayahnya mencapai 2.000 lembar. "Fungsi kartu itu, selain sebagai identitas, untuk memudahkan pencairan dana sertifikasi di bank," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar