Senin, 07 Maret 2016

Cek Info GTK / Tunjangan / Lembar Info Guru

Buat Anda guru atau PTK tingkat SD dan SMP yang ingin mengakses atau mengecekdata lembar info guru atau biasa disebut Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) Bisa mengikuti cara-cara di bawah ini. Namun ada beberapa hal yang harus disiapkan yaitu NUPTK bagi yang belum sertifikasi dan NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi yang sudah mengikuti sertifikasi. Modul Cek  Info GTK ini adalah hasil sinkronisasi atau pengirimandata dari aplikasi dapodikdas 2015.

Berikut link Atau masuk ke alamat baru cek info gtk di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
atau tautan langsung di sini http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Jika terkendal jaringan yang lelet coba saja link cek info ptk yang lama
http://223.27.144.195:8081/info
http://223.27.144.195:8082/info
http://223.27.144.195:8083/info
http://223.27.144.195:8084/info
http://223.27.144.195:8085/info
http://223.27.144.195:8086/info/
http://223.27.144.195:8087/info/
http://223.27.144.195:8088/info/
http://223.27.144.195:8089/info/


 Update:

Sesuai dengan artikel mengenai pembuatan akun ptk di dapodik untuk masing-masing PTK, yang fungsinya sebagai akun user masuk di info GTK, maka ada perubahan cara login di info gtk; yakni 

  1. Untuk jenjang Dikdas dan Dikmen Gunakan UserID dan Password yang di masukan melalui aplikasi dapodik.    Jika belum tau userId dan Password, silahkan koordinasi dengan Operator sekolah.
  2. Untuk Jenjang Paud Gunakan NUPTK sebagai UserId dan Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkronisasi ulang.


Namun cara lama dibawah ini masih bisa juga dipakai


1. Bagi Guru yang sudah sergur 2006-2013 boleh memakai NUPTK, NRG atau NIK
2. BAGI Guru yang sudah sergur 2014 belum tahu NRG masuk dengan NUPTK atau NIK
3. Bagi yang belum sergur memakai NUPTK atau NIK
4. Belum sergur dan belum punya NUPTK memakai NIK
5. Gunakan tanggal lahir pada password misalnya tanggal lahir 12 Nopember 1978 maka password yang digunakan adalah 19781112

masukkan kode captcha,sesuaikan huruf dan angka, jangan sampai salah, lalu kliksubmit.

Jika muncul tulisan Maaf Akses anda tidak syah,..... 123, tinggal klik kembali ke beranda, cari link link yang ada di sudut kanan bawah, atau masukkan langsung userdan password di sebelah kiri.


Setelah Anda masuk, yang paling penting diperhatikan adalah tanggal sinkronisasi, dan jumlah jam mengajar yang tentunya ini nantinya berkaitan dengan tunjangan profesi, fungsional, akademik dan tunjangan khusus

http://223.27.144.195:8082/info.php http://223.27.144.195:8083/info.php http://223.27.144.195:8084/info.php http://223.27.144.195:8085/info.php http://223.27.144.195:8081/info.php
Pada bagian rombel klik Tampilkan Rombel, untuk melihat kevalidan data guru. Di sini akan kelihatan data yang dimasukkan di rombel pada aplikasi dapodik. Pada gambar di atas adalah contoh JJM Kepsek SD pada lembar info guru. pada jumlah Jam Mengajar terlihat linier, sejumlah 6 jam, pada aplikasi dapodik di isi 6 jam. So, jika data Anda seperti berarti sudah aman, tidak perlu ada perbaikan lagi, dan tunjangan profesi/sertifikasi siap meluncur ke rekening Anda. Selamat Mencoba.
Lihat video tutorial cek info PTK di video ini


Cek Info GTK Dikdas di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Untuk guru SMK/SMA bisa membuka link cek info ptk dikmen dguru sma/smk

Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK


Sebagaimana kabar terdahulu perihal syarat syarat bagi guru yang ingin memiliki NUPTK adalah menyiapkan dokumen persyaratan yakni:
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas dapodikmen maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 
cara mengusulkan nuptk lewat verval gtk, aplikasi verval GTK, penerbitan NUPTK.

Melihat surat edaran yang ada, guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus memenuhi syarat diatas kemudian memindai/ scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Untuk proses pengusulan NUPTK di Verval GTK ini dilakukan oleh operator sekolah. Lihat Edaran penunjukkan operator verval GTK dan NUPTK. Namun hingga saat ini belum ada Juknis yang diberikan oleh Ditjen GTK perihal cara mengusul NUPTK guru tersebut.

Ini yang perlu diketahui operator dapodik dan guru sebelum memulai verval GTK ajuan NUPTK

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional verval GTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .

Berikut gambaran proses penerbitan NUPTK dan syarat tambahan lainnya. Silakan KliCara verval PTK
Berikut gambaran proses penerbitan NUPTK dan syarat tambahan lainn

Guru harus menyiapkan scan SK honorer atau PNS dengan format JPG atau PNG yang dipersyaratkan  dengan ukuran kurang dari 1 MB dan pas foto format JPG/PNG berukuran tidak lebih dari 200kb.

Baca juga diskriminasi Kemdikbud dalam syarat pembuatan NUPTK

Silakan menuju artikel cara verval PTK/GTK dan pengajuan NUPTK

Rabu, 07 Oktober 2015

Cara Cek Pencairan Dana BSM/PIP

Cara Cek Pencairan Dana BSM/PIP


Dalam proses pencairan dana BSM/PIP, tidak seperti dahulu, yang masih menggunakan manual cek atau kita pergi ke Bank yang bersangkutan. Namun kali ini kita bisa melihat pencairan di Link yang telah disediakan pemerintah, untuk mempermudah pengecekan secara amndiri.

Lalu bagaimana cara cek dana BSM/PIP ?



2. Lihat gambar
  • Panah No.1 > Masukan no virtual BSM/PIP  ( REK BANK )
  • Panah No.2 > Klik Inquery



3. Setelah anda klik Inquery, akan tampil gambar seperti berikut :
Gambar diatas contoh BSM/PIP Telah dicairkan



Gambar diatas contoh BSM/PIP belum di Aprove atau belum dicairkan


Demikian tips dan info tentang cara cek pencairan dana BSM/PIP, semoga bermanfaat untuk kawan-kawan pendidik.

INPUT DATA DI APLIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR KEMDIKBUD

INPUT DATA DI APLIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR KEMDIKBUD

mzringgo.com - Baru baru ini Pemerintah kembali mengeluarkan aplikasi untuk menjaring siswa kurang mampu dalam  Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar. Dan sudah pastinya Operator Sekolah sebagai ujung tombak online segera bertindak. 




Berikut cara Input data di Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar Kemdikbud :







  • Masuk saja dengan Login DAPODIK ( Seperti Tanda Panah Pada Gambar )


Setelah itu akan ada tampilan seperti dibawah


  • Masukan E-Mail DAPODIK dan Password DAPODIK
  • Dan Klik LOGIN
  • Jika berhasil anda akan masuk dashboard PIP ( Seperti Gambar Di Bawah )

\

  • Klik "Penjaringan" ( Seperti gambar panah diatas ) dan pilih" INPUT PENJARINGAN PIP "


  • Selanjutnya anda memasukan  :

  1. Tahap 
  2. Provinsi
  3. Kabupaten
  4. Nama Sekolah


  • Setelah itu isi data Siswa yang mempunyai KPS dan akan didaftarkan untuk memdapatkan Kartu Indonesia Pintar


Berikut Mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2015 sebagai berikut :


CARA MENCAIRKAN TUNJANGAN OPERATOR MASA TUGAS 2015/2016

CARA MENCAIRKAN TUNJANGAN OPERATOR MASA TUGAS 2015/2016


Kali ini saya akan berbagi mengenai tunjangan operator yang kami repost dari kawan operator kita dari blog http://sdn-tambaharjo.blogspot.com , tentunya anda jangan berpikiran tunjangan (Fungsional, Kesra, dll) yang diberikan oleh Dinas terkait atau lainnya. Hanya saja ini adalah hak setiap Operator di seluruh Indonesia.

Tunjangan Operator dibayarkan setiap tahunnya atau 1 tahun jika dibuat per semester juga bisa, kalau saya mending buat 1 tahunan jadi hitung-hitung untuk tabungan akhir tahun.

Terkadang teman-teman Operator sering ada yang curhat kepada saya mengenai honor sebagai operator yang sedikit dan bila dibandingkan dengan pekerjaannya sangat jauh. Maka dari itu kebanyakan mereka (Ops) yang mengeluh berusaha untuk keluar atau menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Operator.


Kalau menurut saya operator itu tugas yang sangat mulia, karena jika mereka sudah lama dan memahami betul dan dikerjakan secara tidak tergesa-gesa maka nilai pekerjaan mereka akan semakin dihargai, terutama jika PNS lancar mendapatkan jatah Sertifikasi, artinya selama 1 tahun tidak ada kendala.

Tentunya saya membagikan cara ini menggunakan dasar hukum yang jelas, dan halal karena sudah di rembug bersama operator di Kecamatan saya waktu itu dengan nominal yang jelas seperti dibawah ini:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data


Tabel diatas saya ambil dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013. Serta biaya updating Data Dapodikdas 2013 tiap bulan untuk operator sekolah (dibebankan dan disesuaikan dengan keadaan anggaran sekolah).

Maksudnya adalah biaya updating berbeda dengan tunjangan yang saya buat melalui tabel. (saat ini biaya updating di tempat kami Rp. 50.000/bulan ditambah dengan pulsa sebesar masing-masing operator, kalau saya Rp. 100.000).

Bagaimana jika Bendahara atau Kepala Sekolah tidak menyetujui pencairan Tunjangan Operator?
Jawabannya mudah

Anda sebagai operator harus tegas jangan berbelit-belit karena akan saya berikan ini dasar hukumnya berdasarkan:
  1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2013/2014 beserta juknisnya
  2. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2014/2015 pembayaran dibebankan pada Juknis BOS Tahun 2014.
  3. Rekap Biaya Pencairan Operator Tahun 2014/2015

Print semua data diatas serta pada rekap biaya edit sesuai dengan jumlah Siswa/PTK/ dan jumlah Fotocopyan. Perlu diingat bahwa pencairan menurut tabel diatas adalah masa 1 Tahun/ 2 semester. jika nominal banyak tinggal dibagi 2 semester.

Yang saya blok warna hitam BIAYA PENGGANDAAN dan TOTAL BIAYA ENTRY anda jumlahkan lagi karena tidak saya hitung jumlah total semua.

Bagaimana, masih bingung dan takut, jangan harap tunjangan anda cair!!!
Saya hanya membantu tidak bertanggung jawab jika tidak cair,
Terima kasih

PERSYARATAN OPERATOR SEKOLAH MENDAPAT APBD 2015

PERSYARATAN OPERATOR SEKOLAH MENDAPAT APBD 2015


Operator sekolah yang menjadi tumpuan dan ujung tombak pendataan sekolah rasanya akan benar-benar diperhatikan nasibnya oleh Pemerintah. Entah itu tunjangan operator sekolah dari pusat maupun daerah masing-masing. Dibeberapa tempat, keberadaan operator sekolah sudah mulai nampak untuk diperhatikan nasibnya. Dan kemungkinan ini akan terus kesemua daerah.Amiinn...

Dari hasil memperjuangkan nasibnya, ada sebagian kelompok/paguyuban operator di beberapa daerah, mulai menyuarakan aspirasinya ke wakil rakyat mereka untuk mendapatkan APBD seperti tenaga-tenaga lain. Dan kemungkinan sebab dari itu, keberadaan operator didaerah tersebut mulai nampak kerja kerasnya. Baca : Mengadu ke DPRD Komisi Pendidikan untuk Operator sekolah.

Berikut persyaratan Operator sekolah mendapat APBD yang kami tulis dari pengalaman kawan-kawan operator yang akan mengumpulkan berkas:
  1. TMT Menjadi Operator 2006-2010
  2. Bukan PNS
  3. Memiliki SK Pengangkatan OPS
  4. Terdaftar di SDM-PDSP. baca: Cara daftar Ops di SDM-PDSP
Dari sekian persyaratan, kemungkinan akan berubah dan berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya tergantung kebijakan Daerah. Nasib kita ditentukan ditangan kita, mari berjuang agar meraih hasil yang maksimal dalam mengemban tugas sebagai PAHLAWAN DATA.

Semoga perjuangan kawan-kawan berhasil. Dan mengikuti jejak kawan-kawan ops.....