Rabu, 07 Oktober 2015

CARA MENCAIRKAN TUNJANGAN OPERATOR MASA TUGAS 2015/2016

CARA MENCAIRKAN TUNJANGAN OPERATOR MASA TUGAS 2015/2016


Kali ini saya akan berbagi mengenai tunjangan operator yang kami repost dari kawan operator kita dari blog http://sdn-tambaharjo.blogspot.com , tentunya anda jangan berpikiran tunjangan (Fungsional, Kesra, dll) yang diberikan oleh Dinas terkait atau lainnya. Hanya saja ini adalah hak setiap Operator di seluruh Indonesia.

Tunjangan Operator dibayarkan setiap tahunnya atau 1 tahun jika dibuat per semester juga bisa, kalau saya mending buat 1 tahunan jadi hitung-hitung untuk tabungan akhir tahun.

Terkadang teman-teman Operator sering ada yang curhat kepada saya mengenai honor sebagai operator yang sedikit dan bila dibandingkan dengan pekerjaannya sangat jauh. Maka dari itu kebanyakan mereka (Ops) yang mengeluh berusaha untuk keluar atau menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Operator.


Kalau menurut saya operator itu tugas yang sangat mulia, karena jika mereka sudah lama dan memahami betul dan dikerjakan secara tidak tergesa-gesa maka nilai pekerjaan mereka akan semakin dihargai, terutama jika PNS lancar mendapatkan jatah Sertifikasi, artinya selama 1 tahun tidak ada kendala.

Tentunya saya membagikan cara ini menggunakan dasar hukum yang jelas, dan halal karena sudah di rembug bersama operator di Kecamatan saya waktu itu dengan nominal yang jelas seperti dibawah ini:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data


Tabel diatas saya ambil dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013. Serta biaya updating Data Dapodikdas 2013 tiap bulan untuk operator sekolah (dibebankan dan disesuaikan dengan keadaan anggaran sekolah).

Maksudnya adalah biaya updating berbeda dengan tunjangan yang saya buat melalui tabel. (saat ini biaya updating di tempat kami Rp. 50.000/bulan ditambah dengan pulsa sebesar masing-masing operator, kalau saya Rp. 100.000).

Bagaimana jika Bendahara atau Kepala Sekolah tidak menyetujui pencairan Tunjangan Operator?
Jawabannya mudah

Anda sebagai operator harus tegas jangan berbelit-belit karena akan saya berikan ini dasar hukumnya berdasarkan:
  1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2013/2014 beserta juknisnya
  2. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2014/2015 pembayaran dibebankan pada Juknis BOS Tahun 2014.
  3. Rekap Biaya Pencairan Operator Tahun 2014/2015

Print semua data diatas serta pada rekap biaya edit sesuai dengan jumlah Siswa/PTK/ dan jumlah Fotocopyan. Perlu diingat bahwa pencairan menurut tabel diatas adalah masa 1 Tahun/ 2 semester. jika nominal banyak tinggal dibagi 2 semester.

Yang saya blok warna hitam BIAYA PENGGANDAAN dan TOTAL BIAYA ENTRY anda jumlahkan lagi karena tidak saya hitung jumlah total semua.

Bagaimana, masih bingung dan takut, jangan harap tunjangan anda cair!!!
Saya hanya membantu tidak bertanggung jawab jika tidak cair,
Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar