Mulai 2016 Sertifikasi Guru Diganti dengan PPG
PPG gantikan sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan. |
Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.
PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapatgelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.
Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
Informasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dapat dilihat semua orang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka informasi penyaluran dana BOS tahun 2016 secara online sebagai bentuk transparasi penyaluran dana BOS dan masyarakat dapat mengawasinya.Siapapun dapat melihat besaran dana BOS yang telah disalurkan pemerintah ke seluruh provinsi se-Indonesia yang kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah yang ada di daerahnya. Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan tanggal penyaluran dapat dilihat langsung.
Cara Melihat Informasi Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
1. Kunjungi laman situs http://salur.bos.kemdikbud.go.id
2. Pilih tahun penyaluran dana BOS, akan tampil seperti ini:
3. Klik nominal jumlah dana BOS pada provinsi yang ingin dilihat, maka muncul nama-nama sekolah yang sudah menerima dana BOS dengan rincian nominal dan tanggal penyaluran.
4. Anda dapat memanfaatkan menu Search untuk mencari sekolah.
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Penerimanya adalah semua sekolah, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).
Baca juga: Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2016
Dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah disalurkan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
Triwulan 1 didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Desember 2015
Triwulan 2 didasarkan pada Dapodik tanggal 1 Maret 2016
Triwulan 3 didasarkan pada Dapodik tanggal 1 Juni 2016
Triwulan 4 didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2016
Besar dana BOS tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. besar satuan biaya untuk tingkat SD/SDLB adalah Rp 800.000,-/peserta didik/tahun. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar