Selasa, 02 Juni 2015

Solusi Agar TPG Tetap Cair Bagi Guru Yang Terpangkas Jam Mengajarnya



Pergantian penerapan kurikulum dari Kurikulum 2013 (K-13) kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) membuat 104.308 guru kehilangan sebagian jam mengajar.
Kehilangan jam mengajar ini akan berdampak pada tunjangan profesi guru karena tidak mampu mengejar beban minimal mengajar 24 jam tatap muka per minggu.Tetapi jangan khawatir, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan langkah antisipasi sebelum menjadi masalah yang meluas di kalangan guru.Langkah antisipasi yang dilakukan oleh Kemendikbud dengan cara mengeluarkan kebijakan ekuivalensi atau penyetaraan. Tujuannya agar guru-guru yang terpangkas jam mengajarnya tersebut tetap bisa mengejar batas minimal 24 jam tatap muka per minggu.Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata menuturkan, ada lima kegiatan yang diekuivalen seperti mengajar di dalam kelas.
Berikut lima kegiatan yang disetarakan seperti mengajar di dalam kelas:
  • Menjadi wali kelas disetarakan dengan beban mengajar 2 jam pelajaran per minggu
  • Menjadi pembina OSIS setara 1 jam pelajaran
  • Menjadi guru piket setara 1 jam pelajaran
  • Membina kegiatan ekstrakurikuler berbobot 2 jam pelajaran
  • Menjadi tutor paket A, B, dan C serta pendidikan kesetaran memiliki bobot sesuai dengan alokasi jam pelajaran yang dilakukan
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi guru yang sebelumnya mengajar menggunakan K-13 tetapi saat ini kembali ke KTSP. Selain itu, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk guru SD.
Tambahan kebijakan penyetaraan jam mengajar tersebut maksimal hanya 6 jam pelajaran per minggu. 18 jam pelajaran sisanya, guru harus mengajar di dalam kelas.
Dengan adanya kebijakan ini, perubahan implementasi K-13 menjadi KTSP tidak merugikan guru. Guru-guru yang jam mengajarnya terpangkas, tetap bisa mendapatkan TPG melalui skenario ekuivalensi tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar