Rabu, 07 Oktober 2015

Cara Cek Pencairan Dana BSM/PIP

Cara Cek Pencairan Dana BSM/PIP


Dalam proses pencairan dana BSM/PIP, tidak seperti dahulu, yang masih menggunakan manual cek atau kita pergi ke Bank yang bersangkutan. Namun kali ini kita bisa melihat pencairan di Link yang telah disediakan pemerintah, untuk mempermudah pengecekan secara amndiri.

Lalu bagaimana cara cek dana BSM/PIP ?



2. Lihat gambar
  • Panah No.1 > Masukan no virtual BSM/PIP  ( REK BANK )
  • Panah No.2 > Klik Inquery



3. Setelah anda klik Inquery, akan tampil gambar seperti berikut :
Gambar diatas contoh BSM/PIP Telah dicairkan



Gambar diatas contoh BSM/PIP belum di Aprove atau belum dicairkan


Demikian tips dan info tentang cara cek pencairan dana BSM/PIP, semoga bermanfaat untuk kawan-kawan pendidik.

INPUT DATA DI APLIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR KEMDIKBUD

INPUT DATA DI APLIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR KEMDIKBUD

mzringgo.com - Baru baru ini Pemerintah kembali mengeluarkan aplikasi untuk menjaring siswa kurang mampu dalam  Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar. Dan sudah pastinya Operator Sekolah sebagai ujung tombak online segera bertindak. 




Berikut cara Input data di Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar Kemdikbud :







  • Masuk saja dengan Login DAPODIK ( Seperti Tanda Panah Pada Gambar )


Setelah itu akan ada tampilan seperti dibawah


  • Masukan E-Mail DAPODIK dan Password DAPODIK
  • Dan Klik LOGIN
  • Jika berhasil anda akan masuk dashboard PIP ( Seperti Gambar Di Bawah )

\

  • Klik "Penjaringan" ( Seperti gambar panah diatas ) dan pilih" INPUT PENJARINGAN PIP "


  • Selanjutnya anda memasukan  :

  1. Tahap 
  2. Provinsi
  3. Kabupaten
  4. Nama Sekolah


  • Setelah itu isi data Siswa yang mempunyai KPS dan akan didaftarkan untuk memdapatkan Kartu Indonesia Pintar


Berikut Mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2015 sebagai berikut :


CARA MENCAIRKAN TUNJANGAN OPERATOR MASA TUGAS 2015/2016

CARA MENCAIRKAN TUNJANGAN OPERATOR MASA TUGAS 2015/2016


Kali ini saya akan berbagi mengenai tunjangan operator yang kami repost dari kawan operator kita dari blog http://sdn-tambaharjo.blogspot.com , tentunya anda jangan berpikiran tunjangan (Fungsional, Kesra, dll) yang diberikan oleh Dinas terkait atau lainnya. Hanya saja ini adalah hak setiap Operator di seluruh Indonesia.

Tunjangan Operator dibayarkan setiap tahunnya atau 1 tahun jika dibuat per semester juga bisa, kalau saya mending buat 1 tahunan jadi hitung-hitung untuk tabungan akhir tahun.

Terkadang teman-teman Operator sering ada yang curhat kepada saya mengenai honor sebagai operator yang sedikit dan bila dibandingkan dengan pekerjaannya sangat jauh. Maka dari itu kebanyakan mereka (Ops) yang mengeluh berusaha untuk keluar atau menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Operator.


Kalau menurut saya operator itu tugas yang sangat mulia, karena jika mereka sudah lama dan memahami betul dan dikerjakan secara tidak tergesa-gesa maka nilai pekerjaan mereka akan semakin dihargai, terutama jika PNS lancar mendapatkan jatah Sertifikasi, artinya selama 1 tahun tidak ada kendala.

Tentunya saya membagikan cara ini menggunakan dasar hukum yang jelas, dan halal karena sudah di rembug bersama operator di Kecamatan saya waktu itu dengan nominal yang jelas seperti dibawah ini:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data


Tabel diatas saya ambil dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013. Serta biaya updating Data Dapodikdas 2013 tiap bulan untuk operator sekolah (dibebankan dan disesuaikan dengan keadaan anggaran sekolah).

Maksudnya adalah biaya updating berbeda dengan tunjangan yang saya buat melalui tabel. (saat ini biaya updating di tempat kami Rp. 50.000/bulan ditambah dengan pulsa sebesar masing-masing operator, kalau saya Rp. 100.000).

Bagaimana jika Bendahara atau Kepala Sekolah tidak menyetujui pencairan Tunjangan Operator?
Jawabannya mudah

Anda sebagai operator harus tegas jangan berbelit-belit karena akan saya berikan ini dasar hukumnya berdasarkan:
  1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2013/2014 beserta juknisnya
  2. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2014/2015 pembayaran dibebankan pada Juknis BOS Tahun 2014.
  3. Rekap Biaya Pencairan Operator Tahun 2014/2015

Print semua data diatas serta pada rekap biaya edit sesuai dengan jumlah Siswa/PTK/ dan jumlah Fotocopyan. Perlu diingat bahwa pencairan menurut tabel diatas adalah masa 1 Tahun/ 2 semester. jika nominal banyak tinggal dibagi 2 semester.

Yang saya blok warna hitam BIAYA PENGGANDAAN dan TOTAL BIAYA ENTRY anda jumlahkan lagi karena tidak saya hitung jumlah total semua.

Bagaimana, masih bingung dan takut, jangan harap tunjangan anda cair!!!
Saya hanya membantu tidak bertanggung jawab jika tidak cair,
Terima kasih

PERSYARATAN OPERATOR SEKOLAH MENDAPAT APBD 2015

PERSYARATAN OPERATOR SEKOLAH MENDAPAT APBD 2015


Operator sekolah yang menjadi tumpuan dan ujung tombak pendataan sekolah rasanya akan benar-benar diperhatikan nasibnya oleh Pemerintah. Entah itu tunjangan operator sekolah dari pusat maupun daerah masing-masing. Dibeberapa tempat, keberadaan operator sekolah sudah mulai nampak untuk diperhatikan nasibnya. Dan kemungkinan ini akan terus kesemua daerah.Amiinn...

Dari hasil memperjuangkan nasibnya, ada sebagian kelompok/paguyuban operator di beberapa daerah, mulai menyuarakan aspirasinya ke wakil rakyat mereka untuk mendapatkan APBD seperti tenaga-tenaga lain. Dan kemungkinan sebab dari itu, keberadaan operator didaerah tersebut mulai nampak kerja kerasnya. Baca : Mengadu ke DPRD Komisi Pendidikan untuk Operator sekolah.

Berikut persyaratan Operator sekolah mendapat APBD yang kami tulis dari pengalaman kawan-kawan operator yang akan mengumpulkan berkas:
  1. TMT Menjadi Operator 2006-2010
  2. Bukan PNS
  3. Memiliki SK Pengangkatan OPS
  4. Terdaftar di SDM-PDSP. baca: Cara daftar Ops di SDM-PDSP
Dari sekian persyaratan, kemungkinan akan berubah dan berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya tergantung kebijakan Daerah. Nasib kita ditentukan ditangan kita, mari berjuang agar meraih hasil yang maksimal dalam mengemban tugas sebagai PAHLAWAN DATA.

Semoga perjuangan kawan-kawan berhasil. Dan mengikuti jejak kawan-kawan ops.....

SEPUTAR PERSYARATAN PADA LAMPIRAN USULAN TUNJANGAN GTT & OPERATOR/TU

SEPUTAR PERSYARATAN PADA LAMPIRAN USULAN TUNJANGAN GTT & OPERATOR/TU


Pada tahun 2015 ini, surat edaran yang diterima Dinas masing-masing Kota/Kab mendapat sorotan dari para guru dan tenaga TU atau juga operator sekolah. Persyaratan tunjangan pada lampiran untuk GTT danoperator terlihat dan jelas membuat gembira para calon penerima. Adapun bagi Sekolah kami di daerah kami suratnya telah kami terima dan semoga saja daerah lain juga sudah mendapat pemberitahuannya.

Nah, di tahun 2015 ini status honorer diganti menjadi harian lepas/.Untuk isi surat edaran tersebut berisi beberapa point diantaranya :

A. Persyaratan/kriteria Calon Penerima Dana Jasa/Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS dan SMK/SMA/MA (sesuai pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah).
Untuk Tata usaha adalah sebagai berikut :

Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
  1. Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
  2. Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
  3. Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
  4. Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.


B. Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :

  1. Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
  2. Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
  3. Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
  4. Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
  5. Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
  6. Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite
DOWNLOAD LAMPIRAN 



Apa kawan-kawan didaerah juga memperoleh surat edaran tersebut? 
BACA JUGA

KENAPA SAAT MENGISI DATA e-PUPNS SELALU KEMBALI LOGIN ULANG

KENAPA SAAT MENGISI DATA e-PUPNS SELALU KEMBALI LOGIN ULANG


Kembali dengan pendataan e-PUPNS yang kira-kira kapan sih berakhirnya? baca : sampai kapan batas waktu pengiriman e-PUPNS? Selsai saja belum kok mau ditutup? begitulah kira-kira jeritan hati Ops yang ditunjuk untuk menangani pendataan ini, bukan masalah malas atau apa, melainkan memang kondisi server data base e-PUPNS yang kurang sipppp. Contoh, seperti saat menginput data selalu diminta login kembali? ada apa ini, sudah input kok di minta login kembali, atau kembali ke halaman login ulang !

Mengisi data e-PUPNS memang harus sabar, jika diminta login kembali, anda bisa gunakan trik ini yang elah dipraktekan kawan-kawan yang telah berhasil :

  1. Jika Anda sedang mengisi data dan tiba-tiba kembali kelogin, silahkan dilogin dulu.
  2. Setelah masuk kembali, lalu kebalikan/back ke login lagi
  3. Setelah kebuka halaman login,
  4. Kembalikan/back sampai ketemu kehalaman pengisian terakhir tadi..INGAT ..! kalau sudah login jangan diteruskan, tapi harus dikembalikan.
  5. Biasanya ada sebagian data yang telah kita isi tadi hilang
  6. Dan yang, silahkan di isi sampai lengkap.
  7. Terakhir simpan
PASTI ANDA BINGUNG?????
Jangan bingung-bingung, coba praktekan jangan hanya membaca,, saya yakin anda pasti bisa !!

TUNJANGAN OPERATOR MENJADI IMPIAN OPERATOR SEKOLAH SAAT INI

TUNJANGAN OPERATOR MENJADI IMPIAN OPERATOR SEKOLAH SAAT INI


       
 DAPODIKDAS , DAPODIKMEN , BIO-SITEM , PADAMU NEGERI maupun jenis pendataan lain yang ada di lingkungan Pendidikan Indonesia ini menjadi Operator Sekolah bersifat sangat Vital dalam sebuah instansi Sekolah. Namun apakah Operator Sekolah sudah mendapat apa yang sesuai dengan hak mereka ? Belakangan ini kian santer terdengar kabar kalau Operatot Sekolah akan mendapat tunjangan khusus, namun apa daya jika itu semua ternyata hanya sebuah 'isapan jempol' belaka alias kabar burung.

          Penguasaan Informasi Tekhnologi ( IT ) guru-guru pada saat ini yang terbilang minim atau 'pas-pasan'  membuat beban tugas Operator Sekolah menjadi lebih besar, Bisa dibilang Operator Sekolah juga sebagai asisten Guru yang membantu tugas mereka mencerdaskan anak bangsa.Oleh karena itu tidak heran juga jika ada Operator Sekolah menuntut guru yang menggunakan jasanya memberikan sedikit 'TIPS' atau uang lelah untuk Operator Sekolah. Tidak sedikit pula yang karena masalah ini hubungan antara Operator Sekolah dan guru menjadi renggang akibat salah pengertian dan miss komunikasi.Terlebih lagi jika data PTK yang bersangkutan tidak valid yang mengakibatkan PTK tersebut terlambat cair ataupun gagal mendapat tunjangan, Operator akan menjadi 'Buronan" PTK yang bersangkutan.


.      Oleh karena itu TUNJANGAN KHUSUS OPERATOR MENJADI IMPIAN OPERATOR SEKOLAH SAAT INI harus segera diwujudkan pemerintah. Apalagi terdengar kabar Menteri Pendidikan Bapak Anis Bawesdan bilang  kalau guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2015. Lalu bagaimana dengan Operator Sekolah ? Apa harus selalu cari celah atau bisa dibilang 'Proyek' dari para PTK PNS, Malu sudah pasti, ikhlas namun kita juga butuh 'beras'..

            Berikut Tips agar suara kita didengar Pemerintah agar TUNJANGAN KHUSUS OPERATOR MENJADI IMPIAN OPERATOR SEKOLAH SAAT INI bisa kemungkinan terwujud :

  1. Membuat Portal / Paguyuban yang resmi Operator Sekolah di daerah-daerah.
  2. Dalam Paguyuban Operator Sekolah di daerah daerah di usahakan bersinergi dengan Paguyuban - Paguyuban daerah lain,agar Operator Sekolah menjadi lebih 'SuperPower' menjadi Paguyuban Nasional Operator Sekolah.
  3. Melaksankan tugas Operator sebaik-baikya dan berusaha bertanggung jawab dengan apa yang telah Pemerintah tetapkan.
           
            Dengan terlaksananya  Point 1 dan 2 semoga harapan para Operator Sekolah bisa terwujud dan dapat menggugah Pemerintah untuk memperhatikan nasib Operator Sekolah di kemudian kelak.
Bangkitlah bangsaku, bangkitlah negeriku ,Bangkitlah kawan-kawan Operatorku dalam SALAM SATU DATA untuk Indonesia

Operator Sekolah Akan Mendapat Honor mulai 2015 (berita terbaru)

Operator Sekolah Akan Mendapat Honor mulai 2015 (berita terbaru)




Operator Sekolah atau sering disingkat dengan menyebutnya OPS,

sampai saat ini memang belum terperhatikan sama sekali oleh Pemerintah.
Mengingat keberadaan OPS di setiap sekolah yang mutlak sangat diperlukan, sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih. Tugas dan tanggung jawab yang demikian besar memang sering tidak dianggap keberadaanya. Mulai dariDapodik, EMIS, Pelaporan BOS Online, Padamu Negeri bahkan tak jarang ada beberapa sekolah yang Gurunya banyak yang belum bisa dengan Laptop masih mengandalkan OPS untuk menyelesaikan Tugasnya.

Sering juga OPS mendapatkan "bonus" dari Guru untuk mengetik RPP, Tugas atau soal untuk siswa. Nah dari sekian banyak tugas dari OPS ini, banyak juga yang masih beranggapan bahwa OPS itu tak lebih hanyalah pembantu sekolah atau malah sebagai asisten Guru yang harus selalu ada untuk disuruh oleh Guru. Tapi jangan khawatir OPS, karena ada kabar gembira buat kalian semua. Operator Sekolah akan Mendapat Honor dari Pemerintah.

Nah, pemberian honor tersebut akan direalisasikan pada tahun 2015 depan dan diratakan bagi seluruh Operator Sekolah di seluruh Indonesia.

Informasi mengenai Operator Sekolah Akan Mendapat Honor ini datang dari Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas Supriatno. Menurut Beliau, Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan sudah mempelajari terkait pemberian honor Operator Sekolah tersebut. Untuk segera melaksanakan rencana tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator Sekolah
Harapan Pemerintah nantinya dengan adanya honor khusus dari Pemerintah ini, OPS semakin sejahtera.

Dengan sejahteranya Operator sekolah diharapkan data dan sebagainya akan semakin baik dan akurat. Selain itu tanggungjawab operator sekolah dituntut untuk bekerja lebih tepat dan cermat serta kesediaan untuk kerja lembur karena kini mendapatkan perhatian dari Pemerintah.

Sumber berita tentang Operator Sekolah Akan Mendapat Honor mulai 2015 ini diperoleh dari Group Operator Sekolah Indonesia

e-PUPNS, Tak Updating Data PNS Diberhentikan

e-PUPNS, Tak Updating Data PNS Diberhentikan

Bandung- Humas BKN, Jika tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung.
DSC_0021
Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung, Senin (10/8/2015) (foto: Humas BKN Bandung)
Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkandatabase kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Dwi / Palupi

Salah Masukkan Data Di E PUPNS, PNS Bisa Di Pecat

Salah Masukkan Data Di E PUPNS, PNS Bisa Di Pecat !

Oketekno.com – Seperti yang kita tahu, Badan Kepegawaian Nasional beberapa waktu lalu telah mencanangkan program E PUPNS yang agarnya para PNS melakukan registrasi Online terkait biodata diri dan kepegawaiannya. Namun, ternyata dibalik hal tersebut terdapat resiko yang fatal apabila PNS salah memasukkan data PUPNS atau Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Apabila pegawai yang bersangkutan tersebut melakukan kesalahan dalam menginputka data online PUPNS, resiko yang diterimanya tidak hanya akan kehilangan gaji beserta tunjangan bahkan parahnya status PNS yang disandang pun bisa dicoret.
Hal itu pun diungkapkan oleh Sekda Kota Cirebon, H.Asep Dedi agarnya para PNS berhati hati ketika mengisi atau menginputkan data pada PUPNS.
Sekda Kota Cirebon yang ditemui pada Jumat 11/9 kemarin tersebut menambahkan bahwasanya program BKN PUPNS ini memanglah bersifat wajib untuk seluruh para PNS di Indonesia. Meski nampak sederhana , namun keaslian atau kevalidan data yang diinputkan tersebut sangatlah penting. PNS harus menginputkan data sesuai dengan SK masing – masing, jika terjadi kesalahan PNS tersebut tidak akan digaji bahkan statusnya bisa dicoret.
Sekda Kota Cirebon itu pun sangat mewanti – wanti 6.241 PNS di Kota Cirebon untuk wajib melakukan pendataan online pada PUPNS dengan baik dan juga benar. Pengisian data yang menyangkut data pribadi PNS tersebut harus diisi secara lengkap dan akurat karena data – data tersebut sangat menetukan kenaikan pangkat dan tunjangan – tunjangan prestasi lainnya.
Untuk mengantisipasi kesalahan yang terjadi pada PNS, pemerintahan Kota Cirebon pun setuju melakukan BK-Diklat yang mampu sedikitnya memberi penjelasan mengenai PUPNS. Maka dari itu, sebelum proses pengisian data PUPNS, para PNS pun diberikan penyuluhan dan pemahaman mengani tata cara pengisian data.
Mengingat jumlah PNS yang sangat banyak, pendataan ulang ini pun dikerjakan secara bersama oleh SKPD masing – masing daerah.  Meski saat ini telah ada SKPD yang melakukan pendataan ulang, namun pendataan ulang tersebut secara kompak akan dilaksanakan pada pekan depan.
Sekda Cirebon tersebut kembali menegaskan bahwa tujuan dari PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya yang memanglah sebagai kebutuhan untuk Sistem Informasi ASN, hal ini pun dilakukan berkat adanya isu dimana adanya pegawai yang menghalalkan ijazah palsu atau bahkan dokumen yang illegal.
Jadi untuk para PNS diharapkan untuk tetap fokus dan selalu berhati – hati kelak dalam melakukan penginputan data pada PUPNS.

CARA MEMBATASI BANDWIDTH WIFI SPEEDY DENGAN MUDAH

CARA MEMBATASI BANDWIDTH WIFI SPEEDY DENGAN MUDAH
Posted in marlan
Cara Membatasi Bandwidth Wifi Speedydengan mudah-Bagi kalian yang memiliki konseksi interne spedeedy dan mengaktifkan wifi agar dapat digunakan oleh banyak orang seperti teman, keluarga atau dikantor. Baca juga: Cara mengganti Username dan Password Telkom Speedy
Terkadang ketika kita sedang asyik berselancar mendadak kecepatan internetmenjadi lambat, apa lagi jika pengguna wifibanyak ditambah lagi jika mereka melakukandownload menggunakan aplikasi IDMyang pastinya akan menari Bandwidth lebih banyak bahkan hampir sebagian besar bandwidh akan terambil.
Nah pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi sebuat tips yang sekiranya berguna bagi Anda yang ingin mengatur kecepatan bandwidth dengan menggunakansoftware P2pover. Sofware ini dapat digunakan baik untuk jaringan lokal LAN maupun WLAN.
Baca juga:
Bagi Anda yang tertarik ingin mencoba software ini, disini saya akan jelaskan bagaimana cara kerjannya dan cara setting software ini. Berikut adalah langkah-langkahnya:
o    Silahkan download terlebih dahulu softwarenya disini.
o    Selanjutnya silahkan instal terlebih dahulu dan jalankan aplikasi P2pover-nya
o    Klik Advanced Option seperti pada gambar dibawah ini:
Cara Membatasi Bandwidth Wifi Speedy dengan mudah
Cara Membatasi Bandwidth Wifi Speedy dengan mudah
o    Akan terbuka popup baru yang dimana kita akan memilih jenis lan yang kita gunakan, jika Anda tidak tahu klik saja Auto Select kemudian klik Ok seperti pada gambar dibawah ini:
Cara Membatasi Bandwidth Wifi Speedy dengan mudah
o    Pada menu Option pilih Schedules Setting dan akan terbuka popup baru . Langkah selanjutnya silahkan klik New(N)
http://i1060.photobucket.com/albums/t459/Didit_Riadi/SnapCrab_NoName_2015-1-15_21-55-2_No-00_zps7a2cec7c.png
o    Pada Schedules Name isi terseah dengan nama yang Anda inginkan lalu klik kanan pada kolom dibawahnya dan pilih Select All(A) lalu klik Ok.
http://i1060.photobucket.com/albums/t459/Didit_Riadi/SnapCrab_NoName_2015-1-15_21-58-4_No-00_zpsfc603cd6.png
o    Selanjutnya kita mengatur besar kecilnya bendwidth yang nantinya bisa kita sesuaikan kecepatan download dan upload. Klik pada menu Option lalu pilih Rule Setting dan akan muncul kotak dialog Rule Setting kemudian klik New:
http://i1060.photobucket.com/albums/t459/Didit_Riadi/SnapCrab_NoName_2015-1-15_22-2-34_No-00_zpsd93bb46e.png
o    Beri nama terserah yang anda inginkan pada rule’s name dan pada kolom dibawahnya pilih schedule yang tadi kita buat lalu klik nenxt.
o    Tentukan besar kecil “Incoming (Download)” dan “Outgoing (Upload)” sesuai yang Anda inginkan lalu klik next.
http://i1060.photobucket.com/albums/t459/Didit_Riadi/SnapCrab_NoName_2015-1-15_22-13-8_No-00_zps2e6c3e33.png
o    Pada P2P pilih saja next.
http://i1060.photobucket.com/albums/t459/Didit_Riadi/SnapCrab_NoName_2015-1-15_22-15-51_No-00_zps014f527c.png
o    Pada IM juga kita bisa mengosongkan lalu klik nenx
http://i1060.photobucket.com/albums/t459/Didit_Riadi/SnapCrab_NoName_2015-1-15_22-17-32_No-00_zps8ba40749.png
o    Pada tahap HTTP/FTP Download kita bisa mengosongkan atau mengisi sesuai keinginan, dalam hal ini Anda dapat mengataur blokir seperti .mp3 .mp4 .exe dan lain sebagainya tinggal klik New kemudian masukan jenis file yang inin Anda blokir satu persatu.
http://i1060.photobucket.com/albums/t459/Didit_Riadi/SnapCrab_NoName_2015-1-15_22-20-9_No-00_zpsaf7594a5.png
o    Pada WWW pilih Restricted with rule kemudian centang semua lalu pilih Blacklist lalu pilih Next
http://i1060.photobucket.com/albums/t459/Didit_Riadi/SnapCrab_NoName_2015-1-15_22-21-16_No-00_zpsf0e26375.png
o    Pada ACL Setting kosongkan saja dan pilih Finis
o    Untuk membuat rule dengan kecepatan yang berbeda lakukan cara yang diatas.
o    Langkah selanjutnya kita mencari koputer yang aktif dijarinagndengan menekan tombol Scan dibagian atas menu dengan logo kaca pembesar. Tunggu hingga prosesselesai dan klik kanan pada salah satu komputer yang ada didalam daftar lalu pilihControl All kemudian klik tombol Start dengan logo ceklis dibagian atas menu, untuk lebih jelasnya dapat melihat hasilnya seperti gambar dibawah ini:
http://i1060.photobucket.com/albums/t459/Didit_Riadi/SnapCrab_NoName_2015-1-15_22-34-31_No-00_zps3f0c7780.png
o    Klik kanan disalahsatu komputer yang ada didalam daftar lalu pilih Apply Rule to Hosts Selected lalu akan muncul popup dan pilih Rule yang tadi anda buat.
http://i1060.photobucket.com/albums/t459/Didit_Riadi/SnapCrab_NoName_2015-1-15_22-37-57_No-00_zps6585286b.png
Jika Anda ingin memblokir komputer tertentu, anda cukup klik kanan pada salah satu komputer yang anda inginkan lalu pilih Drop Hosts Selected.