OPERATOR SEKOLAH KABUPATEN SIKKA
Selasa, 05 November 2019
Minggu, 27 Maret 2016
Lebih Sederhana, K-13 Diberlakukan Lagi Juli
Lebih Sederhana, K-13 Diberlakukan Lagi Juli
Jadi bukan ganti menteri, ganti kurikulum. Namanya tetap K-13, hanya saja penerapannya sebagai kurikulum nasional. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, pemerintahan akan meneruskan hal-hal yang dipandang baik, salah satunya K-13. Dia pun membantah akan mengganti nama K-13 menjadi kurikulum nasional.
Baca juga: Kurikulum 2013 Akan Diganti Kurikulum Nasional
"Jadi bukan ganti menteri, ganti kurikulum. Namanya tetap K-13, hanya saja penerapannya sebagai kurikulum nasional," tegas Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (22/03)
Di sisi lain, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan penilaian ganda tidak diberlakukan lagi, tidak ada pembatasan proses berpikir siswa, serta proses pembelajarannya langsung dan tak langsung.
"Kalau sebelumnya penilaiannya double. Siswa juga dibatasi proses berpikirnya. Misalnya SD hanya sebatas pemahaman, SMP analisa, dan SMA mencipta. Sekarang SD bisa menciptakan sesuatu karena materinya kita satukan, tidak dipenggal-penggal lagi," kata Totok.
Mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN.
"Guru Matematika bisa memberikan penilaian spiritual misalnya ketika melihat siswanya nyontek. Guru berhak memberikan pengetahuan spiritual dan menilai. Penilaian itu kemudian diserahkan kepada guru Agama dan PPKN," kata Totok.
Menurut Totok, cara ini akan mengurangi beban guru mata pelajaran, Matematika dan Bahasa karena tidak harus memperhatikan setiap detik anak didiknya. Itupun penilaian spiritualnya secara deskreptif dan tidak berupa angka.
"Penilaian spiritual kami kembalikan ke titahnya. K-13 juga mengedepankan pembelajaran aktif, jadi tidak hanya pemaparan slide saja. Antara guru dan murid saling interaktif," imbuh Totok.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/03/lebih-sederhana-k-13-diberlakukan-lagi-juli.html#ixzz447Sjw1fN
info sekolah
Mulai 2016 Sertifikasi Guru Diganti dengan PPG
PPG gantikan sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan. |
Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.
PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapatgelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.
Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
Informasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dapat dilihat semua orang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka informasi penyaluran dana BOS tahun 2016 secara online sebagai bentuk transparasi penyaluran dana BOS dan masyarakat dapat mengawasinya.Siapapun dapat melihat besaran dana BOS yang telah disalurkan pemerintah ke seluruh provinsi se-Indonesia yang kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah yang ada di daerahnya. Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan tanggal penyaluran dapat dilihat langsung.
Cara Melihat Informasi Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
1. Kunjungi laman situs http://salur.bos.kemdikbud.go.id
2. Pilih tahun penyaluran dana BOS, akan tampil seperti ini:
3. Klik nominal jumlah dana BOS pada provinsi yang ingin dilihat, maka muncul nama-nama sekolah yang sudah menerima dana BOS dengan rincian nominal dan tanggal penyaluran.
4. Anda dapat memanfaatkan menu Search untuk mencari sekolah.
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Penerimanya adalah semua sekolah, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).
Baca juga: Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2016
Dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah disalurkan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
Triwulan 1 didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Desember 2015
Triwulan 2 didasarkan pada Dapodik tanggal 1 Maret 2016
Triwulan 3 didasarkan pada Dapodik tanggal 1 Juni 2016
Triwulan 4 didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2016
Besar dana BOS tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. besar satuan biaya untuk tingkat SD/SDLB adalah Rp 800.000,-/peserta didik/tahun. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah.
Rabu, 23 Maret 2016
ini Dia Berkas Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS TK, SD, SMP, SLB Kemdikbud
Ini Dia Berkas Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS TK, SD, SMP, SLB Kemdikbud
Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua
Berikut ini infomasi penting bagi Bapak/Ibu Guru mengenai Syarat pencairan tunjangan Profesi guru mulai dari Guru TK, SD, SMP dan SLB Kemendikbud.
Bulan-bulan "menegangkan" pada tahun 2016 semakin dekat. Bukan tanpa alasan bulan-bulan ini menjadi menegangkan lantaran berbagai tunjangan akan keluar bulan-bulan ini. Entah itu tunjangan profesi, aneka tunjangan dan lain sebagainya. Lalu apakah ada syarat pencairan tunjangan profesi guru? baik manual maupun yang lain-lain ?
Seperti yang kita tahu, pengambilan data untuk tunjangan profesi maupun aneka tunjangan adalah melalui aplikasi Dapodik. Namun syarat untuk memperolehnya juga disertai berkas manual, terutama untuk guru sertifikasi dengan mekanisme pencairan transfer daerah. Pada dasarnya berkas ini akan berbeda sesuai daerah, namun intinya akan tetap saja.
Silahkan baca Persyaratan untuk guru penerima tunjangan Profesi Guru tahun 2016 yang inyaallah akan cair bulan April ini:
- Berkas yang Harus disiapkan Oleh Guru PNS
- Foto copy sertifikat pendidik legalisir LPTK
style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Foto copy SK pangkat terakhir legalisir KS/UPPK
Foto copy SK Berkala terakhir legalisir KS/UPPK
Foto copy leger gaji bulan Januari 2016 legalisir KS/UPPK
Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
Foto copy NPWP
Foto copy rekening
Nomor Handphone aktif (diketik yang jelas)
Berkas yang harus disipakan Oleh Guru Non PNS
- Foto copy sertifikat pendidik legalisir LPTK
- Foto copy SK Pertama menjadi guru legalisir KS/Yayasan
- Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) legalisir Yayasan
- Foto copy SK Inpasing (bagi yang memiliki) legalisir Yayasan
- Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
- Foto copy NPWP
- Foto copy rekening
- Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
Demikianlah informasi mengenai berkas persyaratan manual tunjangan profesi baik itu guru SD, SMP, SMA maupun Taman Kanak-kanak yang bisa Anda ketahui
Minggu, 13 Maret 2016
Home » DAPODIK » Data Info GTK Tidak Valid Padahal Data Sudah Benar, Apa Masalahnya? Data Info GTK Tidak Valid Padahal Data Sudah Benar, Apa Masalahnya? wima ogawa Add Comment DAPODIK Data Info GTK Tidak Valid - Sesuai dengan surat Edaran Ditjen GTK tentang penggunaan Dapodik sebagai pencairan tunjangan bahwa mulai saat ini baik SD, SMP, SMA-SMK bahkan PAUD telah dilakukan integrasi antara aplikasi Dapodik dengan aplikasi Sistem Tunjangan (Simtum) Ditjen GTK. Maka dari itu setiap Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib mengecek data masing-masing melalui lembar Info GTK. Data yang terdapat dalam lembar info GTK ini merupakan hasil dari pengiriman data (sinkronisasi) Operator Sekolah. Namun nyatanya ada beberapa GTK mendapati Data NUPTK tidak valid. Apa sebabnya? Kemungkinan beberapa faktor ini menjadi penyebab kenapa data GTK masih dianggap tidak valid opleh sistem : 1. Bisa jadi pengisian data di dapodik belum valid atau masih belum lengkap 2. Belum melakukan ceklist pada penugasan atau belum melakukan sinkronisasi 3. Sudah melakukan sinkronisasi, namun datanya belum ditarik ke server Ditjen GTK. Pengiriman data dari server dapodik ke server GTK dilakukan setiap periode tertentu dan tidak setiap saat. 4. Data tidak terbaca oleh sistem Jika memang demikian, Operator Sekolah diwajibkan untuk mengecek kembali data yang telah diinput dalam dapodik kemudian melakukan sinkronisasi kembali. Di samping itu sebaiknya melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang menangani tunjangan GTK jenjang Dikmen. Bisa juga menghubungi unit layanan terpadu Kemendikbud Gedung C lantai 1 Komplek Kemendikbud Senayan Jakarta 10270 dengan call center 177 atau telfon (021) 5703303, fax (021) 5733125, SMS : 0811976929, dan email pengaduan@kemdikbud.go.id. Operator juga diwajibkan untuk memantau Cut Off pengiriman Data Dapodik, hal ini sangat penting. Pengiriman data dari server Dapodik SMA-SMK ke server Ditjen GTK dilakukan sesuai dengan penetapan Cut Off yang telah ditentukan. Sehingga ketika Operator melakukan sinkron Dapodik, data tidak langsung tampil di Info GTK, namun akan muncul setelah beberapa hari kemudian. Nah, itulah beberapa penyebab kenapa Data Info GTK tidak valid padahal data sudah benar. Sekian, semoga bermanfaat
Data Info GTK Tidak Valid Padahal Data Sudah Benar, Apa Masalahnya?
Data Info GTK Tidak Valid - Sesuai dengan surat Edaran Ditjen GTK tentang penggunaan Dapodik sebagai pencairan tunjangan bahwa mulai saat ini baik SD, SMP, SMA-SMK bahkan PAUD telah dilakukan integrasi antara aplikasi Dapodik dengan aplikasi Sistem Tunjangan (Simtum) Ditjen GTK. Maka dari itu setiap Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib mengecek data masing-masing melalui lembar Info GTK. Data yang terdapat dalam lembar info GTK ini merupakan hasil dari pengiriman data (sinkronisasi) Operator Sekolah. Namun nyatanya ada beberapa GTK mendapati Data NUPTK tidak valid. Apa sebabnya?
Kemungkinan beberapa faktor ini menjadi penyebab kenapa data GTK masih dianggap tidak valid opleh sistem :
1. Bisa jadi pengisian data di dapodik belum valid atau masih belum lengkap
2. Belum melakukan ceklist pada penugasan atau belum melakukan sinkronisasi
3. Sudah melakukan sinkronisasi, namun datanya belum ditarik ke server Ditjen GTK. Pengiriman data dari server dapodik ke server GTK dilakukan setiap periode tertentu dan tidak setiap saat.
4. Data tidak terbaca oleh sistem
1. Bisa jadi pengisian data di dapodik belum valid atau masih belum lengkap
2. Belum melakukan ceklist pada penugasan atau belum melakukan sinkronisasi
3. Sudah melakukan sinkronisasi, namun datanya belum ditarik ke server Ditjen GTK. Pengiriman data dari server dapodik ke server GTK dilakukan setiap periode tertentu dan tidak setiap saat.
4. Data tidak terbaca oleh sistem
Jika memang demikian, Operator Sekolah diwajibkan untuk mengecek kembali data yang telah diinput dalam dapodik kemudian melakukan sinkronisasi kembali. Di samping itu sebaiknya melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang menangani tunjangan GTK jenjang Dikmen. Bisa juga menghubungi unit layanan terpadu Kemendikbud Gedung C lantai 1 Komplek Kemendikbud Senayan Jakarta 10270 dengan call center 177 atau telfon (021) 5703303, fax (021) 5733125, SMS : 0811976929, dan email pengaduan@kemdikbud.go.id.
Operator juga diwajibkan untuk memantau Cut Off pengiriman Data Dapodik, hal ini sangat penting. Pengiriman data dari server Dapodik SMA-SMK ke server Ditjen GTK dilakukan sesuai dengan penetapan Cut Off yang telah ditentukan. Sehingga ketika Operator melakukan sinkron Dapodik, data tidak langsung tampil di Info GTK, namun akan muncul setelah beberapa hari kemudian.
Nah, itulah beberapa penyebab kenapa Data Info GTK tidak valid padahal data sudah benar. Sekian, semoga bermanfaat
Langganan:
Postingan (Atom)