Selasa, 08 Maret 2016

PANDUAN CARA VERVAL PTK / VERVAL NUPTK TAHUN 2016


PANDUAN CARA VERVAL PTK / VERVAL NUPTK TAHUN 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mulai tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).

Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :

1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

4.   Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah

5.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6.   Tunggu proses upload data hingga selesai.

7.   Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai.

Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.

Baca juga : Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2016

Demikian panduan cara verval PTK tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!


Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdatenya pada links : http://www.dadangjsn.com/2016/02/panduan-cara-verval-ptk-verval-nuptk.html#ixzz42NGnZZ00

kegiatan anak2 SMP N 4 Maumere










Senin, 07 Maret 2016

Cek Info GTK / Tunjangan / Lembar Info Guru

Buat Anda guru atau PTK tingkat SD dan SMP yang ingin mengakses atau mengecekdata lembar info guru atau biasa disebut Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) Bisa mengikuti cara-cara di bawah ini. Namun ada beberapa hal yang harus disiapkan yaitu NUPTK bagi yang belum sertifikasi dan NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi yang sudah mengikuti sertifikasi. Modul Cek  Info GTK ini adalah hasil sinkronisasi atau pengirimandata dari aplikasi dapodikdas 2015.

Berikut link Atau masuk ke alamat baru cek info gtk di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
atau tautan langsung di sini http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Jika terkendal jaringan yang lelet coba saja link cek info ptk yang lama
http://223.27.144.195:8081/info
http://223.27.144.195:8082/info
http://223.27.144.195:8083/info
http://223.27.144.195:8084/info
http://223.27.144.195:8085/info
http://223.27.144.195:8086/info/
http://223.27.144.195:8087/info/
http://223.27.144.195:8088/info/
http://223.27.144.195:8089/info/


 Update:

Sesuai dengan artikel mengenai pembuatan akun ptk di dapodik untuk masing-masing PTK, yang fungsinya sebagai akun user masuk di info GTK, maka ada perubahan cara login di info gtk; yakni 

  1. Untuk jenjang Dikdas dan Dikmen Gunakan UserID dan Password yang di masukan melalui aplikasi dapodik.    Jika belum tau userId dan Password, silahkan koordinasi dengan Operator sekolah.
  2. Untuk Jenjang Paud Gunakan NUPTK sebagai UserId dan Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkronisasi ulang.


Namun cara lama dibawah ini masih bisa juga dipakai


1. Bagi Guru yang sudah sergur 2006-2013 boleh memakai NUPTK, NRG atau NIK
2. BAGI Guru yang sudah sergur 2014 belum tahu NRG masuk dengan NUPTK atau NIK
3. Bagi yang belum sergur memakai NUPTK atau NIK
4. Belum sergur dan belum punya NUPTK memakai NIK
5. Gunakan tanggal lahir pada password misalnya tanggal lahir 12 Nopember 1978 maka password yang digunakan adalah 19781112

masukkan kode captcha,sesuaikan huruf dan angka, jangan sampai salah, lalu kliksubmit.

Jika muncul tulisan Maaf Akses anda tidak syah,..... 123, tinggal klik kembali ke beranda, cari link link yang ada di sudut kanan bawah, atau masukkan langsung userdan password di sebelah kiri.


Setelah Anda masuk, yang paling penting diperhatikan adalah tanggal sinkronisasi, dan jumlah jam mengajar yang tentunya ini nantinya berkaitan dengan tunjangan profesi, fungsional, akademik dan tunjangan khusus

http://223.27.144.195:8082/info.php http://223.27.144.195:8083/info.php http://223.27.144.195:8084/info.php http://223.27.144.195:8085/info.php http://223.27.144.195:8081/info.php
Pada bagian rombel klik Tampilkan Rombel, untuk melihat kevalidan data guru. Di sini akan kelihatan data yang dimasukkan di rombel pada aplikasi dapodik. Pada gambar di atas adalah contoh JJM Kepsek SD pada lembar info guru. pada jumlah Jam Mengajar terlihat linier, sejumlah 6 jam, pada aplikasi dapodik di isi 6 jam. So, jika data Anda seperti berarti sudah aman, tidak perlu ada perbaikan lagi, dan tunjangan profesi/sertifikasi siap meluncur ke rekening Anda. Selamat Mencoba.
Lihat video tutorial cek info PTK di video ini


Cek Info GTK Dikdas di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Untuk guru SMK/SMA bisa membuka link cek info ptk dikmen dguru sma/smk

Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK


Sebagaimana kabar terdahulu perihal syarat syarat bagi guru yang ingin memiliki NUPTK adalah menyiapkan dokumen persyaratan yakni:
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas dapodikmen maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 
cara mengusulkan nuptk lewat verval gtk, aplikasi verval GTK, penerbitan NUPTK.

Melihat surat edaran yang ada, guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus memenuhi syarat diatas kemudian memindai/ scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Untuk proses pengusulan NUPTK di Verval GTK ini dilakukan oleh operator sekolah. Lihat Edaran penunjukkan operator verval GTK dan NUPTK. Namun hingga saat ini belum ada Juknis yang diberikan oleh Ditjen GTK perihal cara mengusul NUPTK guru tersebut.

Ini yang perlu diketahui operator dapodik dan guru sebelum memulai verval GTK ajuan NUPTK

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional verval GTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .

Berikut gambaran proses penerbitan NUPTK dan syarat tambahan lainnya. Silakan KliCara verval PTK
Berikut gambaran proses penerbitan NUPTK dan syarat tambahan lainn

Guru harus menyiapkan scan SK honorer atau PNS dengan format JPG atau PNG yang dipersyaratkan  dengan ukuran kurang dari 1 MB dan pas foto format JPG/PNG berukuran tidak lebih dari 200kb.

Baca juga diskriminasi Kemdikbud dalam syarat pembuatan NUPTK

Silakan menuju artikel cara verval PTK/GTK dan pengajuan NUPTK